RBS (50) harus siap-siap meringkuk selama 10 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa. Dia dituduh telah menghamili siswinya hingga 4 kali, 3 di antaranya digugurkan.
"Menuntut hukuman penjara 10 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purwaningtyas, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (7/8/2012).
JPU mengenakan pasal 81 ayat 2 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang disertai tipu daya dan bujuk rayu dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sidang yang dipimpin oleh Anas Mustaqim ini berjalan tertutup. Usai sidang, keluarga korban tidak kuasa menahan amarah saat melihat RBS keluar ruang sidang. "Tuntutan ini tidak sesuai, terlalu ringan jika dibandingkan dengan penderitaan anak saya," kata ibunda siswi tersebut.
Perbuatan RBS menggauli muridnya itu dilakukan selama 4 tahun dari 2008 hingga 2012. Akibat hubungan selama itu, guru sekolah pariwisata di Jakpus ini telah menghamili siswinya itu hingga 4 kali.
Awalnya keluarga korban tidak mengetahui karena 3 kali siswi itu hamil selalu digugurkan. Saat kehamilan ke-4, keluarga mengetahuinya karena siswi itu sakit parah.
"Perbuatan biadab, guru biadab, pemerkosa," teriak kakak korban meneriaki RBS.
Sidang akan dilanjutkan pada 14 Agustus 2012 dengan agenda mendengarkan pembelaan RBS. Kini RBS ditahan di Rutan Salemba sejak 28 Mei 2012.